BATANG – Tim gabungan Satlantas, Sat Reskrim, dan Sat Samapta Polres Batang. melakukan operasi penertiban knalpot brong saat malam Minggu yang ramai di jalan-jalan protokol Kota Batang, belasan motor dengan knalpot bising berhasil terjaring dalam operasi tersebut, Sabtu (6/1/2024).
Puluhan personel tersebar di titik-titik strategis yang dianggap rawan dilalui para pemotor. Beberapa wilayah yang menjadi fokus operasi meliputi Jalan Dr. Wahidin, Jalan Dr. Sutomo, Jalan Gajah Mada, hingga area Pantai Sigandu.
Kasatlantas Polres Batang, AKP Wigiyadi, menjelaskan bahwa fokus utama dalam operasi kali ini adalah knalpot bising yang melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas.
“Operasi kali ini diintensifkan karena adanya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot yang tidak sesuai standar,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 motor berknalpot bising terjaring. Namun, secara keseluruhan dari hasil operasi sejak 1-5 Januari lalu, Satlantas Polres Batang berhasil mengamankan 200 motor berknalpot bising.
Kasatlantas menegaskan bahwa target mereka hanya satu, yakni membuat Batang menjadi daerah tanpa knalpot bising.
“Upaya Satlantas dalam mencapai target tersebut mencakup berbagai metode, mulai dari edukasi langsung kepada pengendara tentang dampak knalpot brong terhadap kenyamanan publik, hingga penilangan manual dan elektronik. Pengendara yang terjaring diwajibkan untuk mengganti knalpot bising dengan yang sesuai standar,” ungkapnya.
Kasatlantas Polres Batang mengimbau pengendara yang sudah terlanjur memasang knalpot brong untuk segera menggantinya dengan knalpot standar agar tidak mengganggu kenyamanan publik.
“komitmen Satlantas Polres Batang untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan tenang bagi masyarakat. Meskipun masih ditemui tingkat kesadaran yang minim, upaya penertiban ini diharapkan dapat merubah mindset pengendara terkait dampak knalpot brong,” pungkasnya.