PEKALONGAN – Menjelang bulan suci Ramadhan, dan sebagai langkah tindak lanjut atas keluhan warga masyarakat terkait dengan peredaran miras dan jam operasional kafe / tempat hiburan malam yang melebihi waktu yang ditentukan oleh perda Kab. Pekalongan, Polsek Doro melaksanakan Razia minuman keras di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut menyasar peredaran miras di tempat hiburan malam / kafe.
“Jadi ini sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat yang disampaikan pada Jumat Curhat, terkait dengan peredaran miras dan jam operasional tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan Perda Kab. Pekalongan nomor : 2 tahun 2012, tentang ketertiban umum,” ujar Kapolsek Doro Iptu Dulsalim, S.H yang memimpin razia, Jumat (17/03).
Ia mengungkapkan, razia menyasar pada beberapa kafe dan penjual miras di wilayah Kec. Doro.
“Ada beberapa warung penjual miras dan kafe yang kita datangi saat pelaksanaan razia,” imbuhnya.
Dari razia yang dilakukan, Kapolsek mengatakan pihaknya berhasil menyita minuman keras dari berbagai merk. “Sebanyak 101 botol minuman keras dari berbagai merk berhasil kita amankan dalam KRYD,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik kafe / tempat hiburan malam untuk mematuhi perda dan diharapkan untuk tutup selama bulan Ramadhan. (afk)