PURWOREJO – Warga Desa Kemiri , berinisial SE (52), harus berakhir usai satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap SE di salah satu daerah di di Ds. Ketiau Kec. Lubuk Keliat Kab. Ogan Ilir Prov. Sumatera Selatan, Rabu (05/04/2023).
Penangkapan terhadap SE tersebut atas bantuan dari Satreskrim Polres Ogan Ilir, SE ditangkap di salah satu kos-kosan milik salah satu warga di Sumatra Selatan, SE ditangkap sehubungan dengan perkara persetubuhan terhadap anak, Kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja., S.H ., S.I.K., M.T melalui Kasi Humas Polres Purworejo.
SE, melakukan persetubuhan terhadap Bunga (14) warga Kemiri yang mana SE merupakan ayah tirinya korban, SE menikahi ibu korban sekitar 1,5 tahun yang lalu , Kata Kasi Humas Polres Purworejo.
Kepada Petugas, SE mengatakan bahwa telah menyetubuhi korban lebih dari 1 kali, dan SE melakukan persetubuhan tersebut dengan mengancam korban akan diusir dari rumah dan tidak mau membiayai sekolah korban.
Perbuatan SE tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2021 dan baru diketahui ibunya beberapa hari yang lalu, atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo.
SE melarikan diri di daerah Sumatra selatan setelah mengetahui istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo, dan SE berhasil dilakukan penangkapan di daerah Sumatra selatan setelah setelah Satreskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan SE di Sumatera tersebut.
SE di tangkap di salah satu kos-kosan milik warga setempat selanjutnya langsung dibawa ke Polres Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya , dan saat ini sedang dilakukan penyidikan atas perkaranya, Tambah Kasi Humas Polres Purworejo.
Dalam perkara yang dipersangkakan terhadap SE dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah celana panjang jeans, warna biru dan 1 (satu) buah kaos lengan pendek, warna biru.
Terhadap SE dipersangkakan melakukan tindak pidana Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. ( Mr. Bien )