BATANG – Satresnarkoba Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika di wilayah Kabupaten Batang. Petugas menangkap seorang tersangka berinisial NS (18 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa berbagai jenis obat psikotropika, antara lain: 30 lembar berisi masing-masing 10 butir Alprazolam, total 300 butir, 2 lembar obat Dumolid, total 19 butir dan 2 lembar berisi masing-masing 10 butir Riklona, total 20 butir, serta 1 lembar obat Merlopam Lorazepam, total 10 butir. Satu kardus yang digunakan sebagai bungkus paket di depan salah satu kantor ekspedisi di Bandar.
“NS, yang beralamat di Krajan, Desa Candi, Kecamatan Bandar, tertangkap basah pada Jumat, 7 Juni 2024. Tersangka kedapatan memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika jenis Alprazolam, Riklona, Dumolid, dan Merlopam Lorazepam dengan total keseluruhan mencapai 349 butir,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Batang AKP Erdi Nuryawan pada Jumat (14/6/2024).
Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti segera dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut. NS akan dijerat dengan Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang mengatur tentang larangan kepemilikan dan peredaran psikotropika.
AKP Erdi menegaskan bahwa Polres Batang komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba dan menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Polres Batang mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba agar tindakan pencegahan dapat dilakukan dengan lebih efektif.