PURWOREJO – MMA (25). warga Bayan Kabupaten Purworejo yang melakukan Pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan (kesopanan) terhadap TS (38) Kec. Bagelen Kab. Purworejo, ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo, Jum at (28/07) di rumah MMA di Kecamatan Bayan Kab Purworejo.
Kejadian bermulai 1 bulan sebelumnya bahwa korban diantar oleh pelaku yang sebelumnya ada acara di daerah kecamatan Kutoarjo, namun setelah di jalan korban di bawa oleh pelaku kerumahnya di Kec Bayan.
Saat itu Korban ditarik paksa masuk ke dalam rumah menuju kamar kemudian korban diajak untuk berhubungan badan namun korban menolak hingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban beberapa kali.
Kaurbinops (KBO) Satreskrim Polres Purworejo IPTU TRI ATMOKO, S.H. M.H. mengatakan saat itu korban berhasil melarikan diri dengan bantuan oleh pengemudi GrabCar yang sebelumnya sempat di WA serta dikirimi lokasi (shareloc) oleh Korban
Setelah ada kesempatan lari korban kemudian mendorong pelaku dan keluar dari rumah pelaku sementara pengemudi grabcar sudah berada di luar langsung menolong korban dan meninggalkan tempat kejadian , kata Kbo Satreskrim Polres Purworejo.
Kurang lebih 1 bulan polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melakukan Pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan (kesopanan) tersebut dan melakukan upaya paksa selanjutnya diamankan di Polres Purworejo, Kata KBO Sat Reskrim Polres Purworejo.
Terhadap pelaku di duga melakukan tindak pidana Pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan (kesopanan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. Pungkas KBO Sat Reskrim Polres Purworejo. ( Mr. Bien )