PURWOREJO.- Minjam Sepeda milik teman ayahnya NAF (20) Warga Bandung rejo Kec Bayan di tangkap Polisi, Pasalnya Naf meminjam sepeda motor kepada Sugiono (63) warga Desa Bandung rejo tidak dikembalikan oleh Naf.
Sebelumnya 24 September 2022 Naf mendatangi rumah korban di Desa Bandungrejo RT. 02 RW.03 Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo dan bermaksud meminjam sepeda motor, Karena Korban mengenali orang tau NAF korban pun meminjamkan sepeda motornya kepada NAF namun setelah beberapa waktu Naf tidak mengembalikan sepeda motor milik korban.
Kapolres Purworejo Akbp Muhammad Purbaja S.H S.I.K ., M.T melalui Kapolsek Bayan Akp Ponco Broto mengatakan Korban melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 29 Januari 2023 dan atas laporan tersebut polsek Bayan melakukan penyelidikan hingga melakukan upaya paksa NAF di wilayah Jogjakarta.
Selanjutnya dari keterangan Naf tersebut Polsek Bayan melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban, dan ditemukan sepeda motor milik korban di salah satu bengkel dalam keadaan rusak selanjutnya Sepeda motor milik korban Merk Honda Vario tahun 2014 nopol: AA-6315-CV warna hitam noka: MH1JFH115EK196838 nosin: JFH1E1198507 an. SRI SUYATMI di bawa ke Polsek Bayan, Kata Kapolsek Bayan.
“Naf , meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan mengurus surat-surat di desa jrakah namun setelah di tunggu-tunggu korban Naf tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban,” tambah Kapolsek Bayan.
Korban meminjamkan sepeda motor miliknya tersebut kepada Naf dikarenakan Korban mengenal baik orang tua Naf namun kepercayaan korban di manfaatkan oleh Naf, selain itu juga korban juga melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua Naf, Kata Kapolsek Bayan.
Saat ini Naf sudah kita amankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap perkaranya, Naf diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 Kuhp atau 372 Kuhp dengan ancaman 4 tahun Penjara Pungkas Kapolsek Bayan. ( Mr. Bien )