KULON PROGO – Pj. Pasi Intel Kodim 0731/Kulon Progo Kapten Inf Sukamta, mengikuti Rapat Kordinasi Publikasi dan Dokumentasi dalam Pengawasan Pemilu 2024, di Grand Daffam Signature, Temon, Kulon Progo, yang diselenggrakan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Jumat (23/12/22).
Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati, S.I.P., M.A., dalam sambutannya mengatakan kami ingin ada moment berkumpul antara rekan intelijen dan media, untuk menjalin komunikasi. Selain menyampaikan hasil pengawasan, akan kami sampaikan pula tanggungjawab ketugasan kepada masyarakat. Kami berterima kasih dan apresiasi kepada rekan-rekan intelijen dan media semuanya atas bantuan dan sinergitasnya selama ini. Harapannya Pemilu di Kulon Progo berjalan baik dengan hasil yang berkualitas dan berintegritas.
Lebih lanjut disampaikan bahwa ada perubahan divisi pola hubungan untuk Pemilu 2024 dibandingkan 2019. Pendaftaran dan verifikasi sengketa ada diranah Bawaslu RI, namun untuk sengketa pencalonan berada di Bawaslu Kabupaten. Saat ini dalam tahapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, maka mohon bantuan rekan-rekan intelijen terkait potensi kerawanan.
Setiap Pemilu pasti ada pemetaan kerawanan, indeks kerawanan Pemilu oleh Bawaslu RI yang diambil dari seluruh Bawaslu Kabupaten. Dimensi terbagi atas empat hal yaitu Konteks Sosial Politi, Penyelenggara Pemilu, Kontestasi, Partisipasi. Wilayah DIY masuk kategori rawan, sedangkan untuk Kulon Progo masuk kategori rawan sedang.
Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo, Panggih Widodo, S.Si., menambahkan bahwa langkah pengawasan kami mulai sejak 1 Agustus hingga Desember 2022 pada aplikasi Sipol. Pada Pemilu 2019, peserta Pemilu setor data di KPU Kabupaten sehingga bisa langsung kita pantau, mamun dalam Pemilu 2024, data peserta Pemilu langsung masuk di KPU RI, sehingga Bawaslu Kabupaten hanya bisa memonitor melalui data Sipol.
Perencanaan pengawasan kami lakukan melalui koordinasi dengan KPU Kabupaten untuk mengakses Sipol, menyiapkan sarpras yang diperlukan, koordinasi dengan Forkopimda untuk netralitas ASN, TNI, Polri, Koordinasi dengan parpol peserta Pemilu, membentuk tim pengawasan, memberikan bimbingan teknis ke jajaran dan membuka Posko Pengaduan
Pelaksanaan pengawasan dilakukan melalui pendaftaran di Sipol, membuka Posko Pengaduan, verifikasi administrasi, verifikasi factual, verifikasi faktual perbaikan.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu, Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu, Kaposda BIN, Pj. Pasi Intel Kodim 0731/Klp, Kasi Intelijen Kejari, Kanit I Satuan Intelkam Polres, Jajaran Intelijen Daerah dan Awak Media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Kulon Progo. (Pendim0731).