Penjual Judi Togel ditangkap Satreskrim Purworejo

PURWOREJO – Mendapat informasi adanya permainan perjudian Satreskrim Polres Purworejo melakukan penangkapan terhadap AD warga Desa Wirun pada hari Minggu Tanggal 20 November 2022 di Desa Wirun.

Dari hasil pengembangan perkara perjudian tersebut Satreskrim Polres Purworejo juga melakukan penangkapan terhadap AS alias Gaplek Warga Desa Wirun, AD ditangkap Satreskrim Polres Purworejo dikarenakan menjual Judi Togel jenis Hongkong kepada masyarakat.

Sementara AS di lakukan penangkapan dari perkembangan perkara saudara AD, AS di tangkap sebagai pengepul dari hasil penjualan dari togel Hongkong yang dilakukan oleh saudara AD.

Dalam konferensi Pers tadi Kasat Reskrim Polres Purworejo RYAN EKA CAHYA, S.I.K., M.Si menjelaskan sebelumnya tanggal 19 November 2022 kami mendapatkan informasi adanya permainan judi Togel hongkong di desa Wirun, Setelah dilakukan penyelidikan benar adanya permainan judi togel hongkong tersebut.

Setelah kita mengetahui pelaku penjual judi togel hongkong ini, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AD yang juga merupakan warga wirun Kutoarjo, kemudian setelah dilakukan pengembangan diketahui kalau AS sebagai pengepul dan jita pun langsung melakukan penangkapan terhadap AS, Kata Kasat Reskrim Polres Purworejo.

Kedua Pelaku selanjutnya kita bawa ke Polres Purworejo berikut barang buktinya, saat ini proses penyidikannya sedang dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku dan secepat mungkin kita lengkapi berkas perkaranya, tambah Kasat Reskrim.

Dari tangan AD kita amankan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples berisi 2 sobekan kertas bertuliskan angka yang dipasang penebak, 1 (satu) buah toples berisi kertas-kertas sobekan, 1 (satu) buah toples berisi uang tunai sebesar Rp. 348.000,- (tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah), 1(satu) buah buku tulis berisi rekapan pembeli togel, 1 (satu) lembar kertas karbon /tindasan, 2 (dua) buah bolpoin warna hitam, 1 (satu) lembar kertas berisi rekapan angka keluar judi togel Hongkong (HK), 1(satu) buah HP merk Nokia Type RM-949 warna hitam Nomor sim card 085346362930.

Sementara dari saudara AS selaku pengepul Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah hand phone merek samsung type M-11 warna hitam Nomor kartu 081215390303 yang dipergunakan sebagai alat komunikasi dengan para pengecer dan bandar, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam . No.Pol: AA-5803-SV, Noka: MH1JFZ129JK908759, Nosin: JFZ1E 29122799 yang dipergunakan sebagai sarana untuk mengambil uang dari para pengecer untuk disetorkan kepada bandar, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka main yang keluar untuk putaran tanggal 19 November 2022. Catatan tersebut adalah catatan untuk penebak yang menang untuk dilaporkan kepada bandar agar diberikan uang untuk diserahkan kepada penebak/pemasang yang menang.

Kedua Pelaku di tersangkakan melakukan tindak pidana perjudian sebagai dimaksud dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pungkas kasat Reskrim Polres Purworejo. ( Mr. Bien ).

Mungkin Anda Menyukai