PURWOREJO – Kasus dugaan yang melanggar pasal 6 huruf a undang-undang RI nomer 12 tahun 2020 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang di lakukan oleh oknum perangkat Desa Kaliwatukranggan Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo Jawa Tengah inisial MT sampai hari ini masih bergulir.Jumat
Di sampaikan oleh Agus Triatmoko sebagai pengacara korban hari ini kami akan menanyakan langsung ke pihak Polres Purworejo terkait kasus tersebut.
” Karena di bulan lalu tembusan SP2HP yang di keluarkan Reskrim Polsek butuh jelas jelas sudah memenuhi unsur” ucapnya.
Lanjut Agus,bahwa laporan kami ke pihak polisi nomor LP/b/05/vII/2024/spkt/Polsek butuh / Polres pwr/ Polda Jawa Tengah tanggal 12 Juli 2024,tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual
“Jadi hari ini saya selaku kuasa hukum dari pihak korban akan melakukan konfirmasi kepada Reskrim Polres Purworejo terkait perkembangan kasus ini seperti apa, karena menurut informasi dari pihak dokter RSUD yang menangani pemeriksaan bahwa laporan hasil pemeriksaan tersebut sudah selesai dan surat itu sudah siap diserahkan kepada Polres”.
Masih ucap Agus, terkait dengan hasil pemeriksaan dokter seperti apa, menunggu dari keterangan Polres tetapi harapan kami selaku kuasa hukum dari pihak korban,pelaku segera di tindak lanjuti berhubungan korban mengalami trauma berat.terangya.( Mr. Bien )