PURWOREJO – Operasi Bersinar Candi 2023 Merupakan operasi terpusat Polri, dimana Satresnarkoba yang di kedepankan dalam operasi bersinar Candi 2023 target satresnarkoba Polres Purworejo dalam pengungkapan kasus narkoba sebanyak 2 kali.
Namun menjelang berakhirnya operasi Bersinar Candi 2023 kamarin Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil melakukan pengungkapan kasus 1 lagi Kata Kapolres Purworejo Akbp Muhammad Purbaja S.H., S.I.K., M.T melalui Kasat Narkoba Akp Ngatno. S.H., M.H.
Satu pelaku lagi JP (30) warga Kel. Purworejo Rt 05 Rw 03 kec. Purworejo, Kab. Purworejo dilakukan penangkapan oleh sat resnarkoba di tangkap di jalan Mayjen Sutoyo ikut Kel. Pangenjurutengah Kec/Kab. Purworejo kemarin (27/03) malam hari Kata Kasat Resnarkoba Polres Purworejo.
Saat di lakukan penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan terhadap JP dan ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik isi 10 (Sepuluh) butir Pil berlogo “Double L” dan 1 klip plastik isi 7 (Tujuh) butir Pil Yarindo berlogo “Y”, tambah Kasat Resnarkoba Polres Purworejo.
Jadi dalam operasi bersinar candi 2023 ini Polres Purworejo mendapatkan 3 Perkara yang mana melebihi target yang telah di minta oleh Polda Jateng, Kata Kasat resnarkoba.
Bukan hanya pada operasi ini saja Satresnarkoba Polres Purworejo akan terus melakukan pemberantas terhadap pelaku narkoba , Kata Kasat resnarkoba Polres Purworejo.
Saat ini Pelaku sudah diamankan di mapolres Purworejo dan dipersangkakan melakukan tindak pidana tanpa haka tau melawan hukum setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediannya farmasi atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagai mana di maksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang -Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam hal ini pelaku mendapat ancaman penjara selama 10 tahun penjara, Pungkas Kasat resnarkoba Polres Purworejo. ( Mr. Bien )