NT Sebagai Tersangka Pemukulan terhadap Aparat Pemerintah

PURWOREJO – Polres Purworejo akhirnya menetapkan oleh NT warga Pangen Juru Tengah sebagai tersangka yang telah melakukan pemukulan terhadap Aparat negara di pangen Juru tengah Kec Purworejo Kab Purworejo.

Kapolres Purworejo Akbp Victor Ziliwu., S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni., S.H mengatakan setelah kita lakukan olah TKP , Pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa saat ini Satreskrim Polres Purworejo Menetapkan NT menjadi tersangka.

Saat ini NT sudah dilakukan penahanan di Rumah tahanan unit Polres Purworejo, Tersangka dilakukan penahanan untuk memudahkan dalam penyidikan perkara yang dihadapinya, Kata Kasi Humas Polres Purworejo.

Setelah terjadinya pemukulan tersebut Korban sempat di bawa ke rumah sakit RSUD Dr. Tjitrowardojo, dari pemukulan tersebut korban mengalami luka pada mata kanan kiri bengkak, pendarahan hidung, telinga kanan lecet bekas cakaran.

Sementara di tempat terpisah Dandim 0708 Purworejo Letkol Infanteri Yohanes Heru Wibowo mengatakan dalam permasalahan ini di selesaikan secara hukum yang berlaku, sehingga untuk pelajaran bagi pelaku agar tidak main hakim sendiri.

Sekarang ini Satreskrim Polres Purworejo kebut melakukan penyidikan atas perkaranya dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan, Sementara itu NT diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHP Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo. ( Mr. Bien )

Mungkin Anda Menyukai