PURWOREJO– Setelah melakukan penjambretan di Jalan. Jendral Sudirman No. 60 Purworejo tepatnya di depan RSUD dr. Tjitrowardojo Kabupaten Purworejo RAK (20), asal Desa Besole Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo harus meregang nyawa.
RAK melakukan penjambretan di depan RSUD pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekitar pukul 16.30 Wib terhadap korban, barang milik korban berhasil diambil oleh pelaku kemudian pelaku melarikan diri kearah meranti.
Selanjutnya oleh Korban dan masyarakat sekitarnya melakukan pengejaran terhadap pelaku di dan mengalami kecelakaan di perempatan lampu merah meranti ditemukan pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal hingga mengalami luka.
Kecelakaan terjadi akibat pelaku menerobos lampu merah dalam kecepatan tinggi karena panik dikejar warga sehingga sepeda motor yang ditumpangi oleng dan menabrak beton pembatas jalan dan tiang di pinggir jalan sekitar lampu merah.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP, Khusen Martono, SH , MH, membenarkan kejadian itu.
” Pelaku melakukan penjambretan kemudian pelaku melarikan diri menuju arah meranti namun naas saat di lampu merah eranti, Pelaku tidak bisa mengendalikan kendaraannya hingga mengalami Kecelakaan tunggal,” tuturnya.
AKP Khusen menambahkan, atas kejadian tersebut, pelaku di bawa ke ke RSUD Purworejo untuk diperiksa dan dilakukan penanganan medis, namun sekira pukul 20.45 wib setelah dilakukan penanganan medis pelaku dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu Kanit Gakkum Satlantas Polres Purworejo Iptu Eko Rusdianto menambahkan bahwa kecelakaan yang terjadi di lampu Merah meranti tersebut karena lalainya pelaku yang menerobos lampu merah hingga tidak bisa mengendalikan kendaraannya.
“Pada saat diamankan oleh petugas pelaku tidak ditemukan luka terbuka, hanya luka gores akibat gesekan aspal saat terjadi kecelakaan. Dimungkinkan pelaku meninggal dikarenakan Luka Fraktur,” imbuhnya.
Selanjutnya jenazah RAK diserahkan kepada keluarganya kemudian dimakamkan di desa Besole siang ini, Dalam hal ini untuk pelaku diduga melakukan tindak pidana Pencurian Dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 KUHP namun kerena Pelaku sudah meninggal Dunia dalam perkara ini selesai demi Hukum Tambah Kasat Reskrim. ( Mr. Bien )