PURWOREJO – SZZ (28), seorang karyawan marketing dari KSP ARSA GUNA MANDIRI II yang beralamat di Kelurahan Sucenjurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, kini harus menghadapi pihak kepolisian. Menggunakan posisinya dengan tidak jujur, SZZ merekayasa pengajuan kredit fiktif dengan memanfaatkan KTP nasabah lama yang sudah melunasi pinjamannya.
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengungkapkan bahwa tindakan SZZ menyebabkan kerugian puluhan juta pada KSP ARSA GUNA MANDIRI II. Skandal ini terungkap setelah audit internal mengidentifikasi ketidakhadiran SZZ yang tidak diberitahukan sebelumnya.
“Akibat perbuatannya, KSP ARSA GUNA MANDIRI II mengalami kerugian hingga Rp 51 juta,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, Senin (26/08/2024).
Saat manajemen KSP melaporkan kasus ini ke Polres Purworejo, SZZ sudah melarikan diri ke luar Jawa. Pihak kepolisian kemudian melacak dan menangkapnya di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada 10 Agustus 2024.
Kapolres Sumantri menjelaskan bahwa SZZ mulai bekerja di KSP ARSA GUNA MANDIRI II sebagai karyawan marketing sejak September 2022. Tugasnya meliputi pencarian nasabah, pencairan kredit, dan penagihan. Namun, SZZ memanfaatkan kelemahan manajemen dengan mengajukan 102 kredit fiktif dari Januari hingga Mei 2024, masing-masing dengan nilai rata-rata Rp 500 ribu.
Polisi menyita barang bukti berupa satu bendel Laporan Hasil Audit dan enam bendel dokumen kredit, termasuk 102 Promes (girik warna kuning).
“Untuk tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun” Jelas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau pada lembaga keuangan untuk menerapkan manajemen profesional dengan melakukan audit secara rutin guna mencegah terjadinya penyelewengan di masa depan. ( Mr. Bien )