Mengaku Anggota Polri, 3 Orang Komplotan Pemeras Dibekuk Sat Reskrim Purworejo

PURWOREJO – Satuan Reskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang komplotan pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni Yudho Guswoyo alias Hendro (34) warga Desa Kaliboto Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, Cahyo Febriyanto(33) warga Kepatihan Kecamatan Purworejo dan Pramudya Hanang Wicaksono (30) warga Kelurahan Cangkrep lor kecamatan Purworejo.

Aksi ketiganya memeras korban Pandu Sukmawijaya (22) warga Kepatihan kecamatan Purworejo.

Awalnya korban berniat mencari kost melalui media social Facebook yang kemudian dikomentari oleh pelaku yang mengaku bernama Robert dan memberikan no wa, setelah korban menghubungi no tersebut korban bertemu dengan Robert di Indomart Alun – alun Purworejo, korban juga memberikan uang Rp. 100.000, – untuk DP.

Kemudian pelaku menghubungi korban untuk ketemuan lagi, setelah bertemu korban diancam oleh pelaku akan menangkap dan membawa korban ke Semarang untuk dipenjara atas tuduhan melakukan pelanggaran menyewakan kost untuk prostitusi.

Dengan adanya ancaman tersebut korban ketakutan kemudian dimintai uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang katanya untuk denda dan pencabutan berkas perkara di Semarang. Karena korban tidak mempunyai uang sehingga pelaku meminta mengambil uang di ATM sebanyak Rp.150.000,- kemudian karena hanya uang sedikit, sehingga pelaku meminta HP milik korban untuk dijual dan setelah dijual laku sebesar Rp.900.000,-, sehingga total kerugian korban sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Ketiga tersangka telah sepakat untuk melakukan pemerasan terhadap korban, dengan mengaku sebagai anggota Polisi yang berdinas di Polda Jawa Tengah , dengan cara mengancam dan menakut-nakuti korban supaya korban memberikan sejumlah uang, kata Kasat Reskrim AKP Khusen Martono S.H.

Lebih jauh dikatakannya, mereka ini memiliki tugas yang berbeda Yudho Guswoyo alias Hendro adalah yang aktif berkomunikasi dengan Pandu Sukma Wijaya yang awalnya mengaku mempunyai rumah kost, kemudian mengaku sebagai Polisi Polda yang menakut-nakuti dan mengancam korban supaya mau menyerahkan uangnya, Cahyo Febriyanto adalah yang mempunyai Ide serta yang mengatur semua skenario dari awal hingga peran Yuda yang berpura-pura mengaku sebagai Polisi Polda, serta jumlah uang yang akan diminta dan Tersangka Pramudya Hanang Wicaksono ikut memberikan masukan untuk meminta sejumlah uang kepada korban serta ikut mengawasi jalannya skenario tersebut.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya. ( Mr. Bien ).

Mungkin Anda Menyukai