PURWOREJO – MAN ( 39 ) warga desa Lubang Sampang Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo yang juga merupakan perangkat desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo, MAN ditangkap di duga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap TUSMIYATI, S.Kom., (35) warga desa Trirejo, Kecamatan Loano.
Polisi melakukan penyidikan atas perkara penipuan dan atau penggelapan tersebut atas laporan korban, Berawal Pelaku mendatangi korban di Di Toko Tunas Komputer di Dusun Kedungdowo Kulon, RT 002 RW 003, Desa Trirejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo hari Jumat (18/11/2022),
Di tempat kejadian perkara tersebut pelaku dengan mengatakan bahwa pemerintah desa Lumbang sampang membutuhkan 1 (satu) unit Brother DCP-T720DW (Print Scan) , 1 (satu) unit Proyektor merk Epson EB E500 dan 1 (satu) unit NB HP 14S FQ0576AU (Laptop) dan pembayaran akan dibayarkan tanggal 15 Desember 2022 setelah dana desa cair.
Sementara itu korban pun percaya apa yang dikatakan pelaku hingga memberikan barang pesanan pelaku kepada pelaku namun sampai tanggal 15 Desember 2022 ternyata pelaku tidak membayar barang yang telah dibelinya tersebut.
Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit Brother DCP-T720DW (Print Scan) warna hitam, (satu) unit Proyektor merk Epson EB E500 warna Putih, 1 (satu) unit NB HP 14S FQ0576AU (Laptop) warna silver, 1 (satu) lembar Nota Penjualan tanggal 18 Agustus 2022, 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 18 September 2022.
Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni SH mengatakan karena sudah berulang ditagih korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi, dan saat dilakukan serangkaian tindakan penyidikan satreskrim menetapkan MAN sebagai Tersangka dalam tidak pidana Penipuan dan atau penggelapan.
Dalam hal ini terhadap MAN diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan Atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo. ( Mr. Bien )