Lakukan Lima Kali Penjambretan, Pemuda Asal Wonosobo Terancam 4 Tahun Penjara

PURWOREJO – Pemuda asal Wonosobo dengan inisial AN (24) terancam 5 tahun penjara setelah melakukan penjambretan di wilayah Kabupaten Purworejo.

Pelaku AN (24) yang merupakan warga di salah satu desa di Kecamatan Sepuran Wonosobo telah melakukan 5 kali aksi pencurian atau penjambretan. Namun, pada aksi ke limanya di Jalan Kemiri – Wonosobo masuk Desa Winong pelaku berhasil diamankan warga dan di serahkan petugas.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (12/02/2024) pagi sekitar pukul 07.15 Wib. Dimana Korbannya AMP yang merupakan seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Bruno, usai mengantar anak sekolah dengan mengendarai sepeda motor.

Tersangka AN begitu melihat dompet di dasbor korban mencoba memepet korban dengan modus berpura-pura menanyakan arah jalan. Saat itu AN mengendarai sepeda motor matic hitam kombinasi merah muda.

“Sesaat setelah korban berhenti, pelaku AN langsung mengambil dompet dari dasboard dan bergegas melarikan diri. Namun, korban tidak tinggal diam, berusaha mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong. Akhirnya, warga berhasil menangkap pelaku karena terjebak kemacetan dan menyerahkannya kepada pihak polisi,” ujar Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo (21/2/2024).

Kapolres menambahkan bahwa sebagai hasil dari aksi penjambretan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti milik korban, termasuk dompet berwarna pink dan abu-abu yang berisi handphone Vivo, uang tunai, dan kartu identitas korban.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sepeda motor matic hitam kombinasi merah muda yang digunakan oleh pelaku.

“Pelaku penjambretan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tambah Kapolres Purworejo, yang didampingi oleh Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno, serta Kasi Humas.

Pada saat diwawancarai, AN mengakui bahwa ini sudah menjadi aksinya yang kelima. “Saya melakukan penjambretan dua kali di wilayah Wonosobo dan tiga kali di Purworejo. Saya menjambret untuk mendapatkan uang judi online,” ungkapnya di hadapan petugas dan awak media.

Sebagai seorang buruh harian lepas, AN pernah meraih kemenangan sebesar Rp 1 juta, yang membuatnya ketagihan. Ia mengakui bahwa hasil dari penjambretan tersebut digunakan untuk berjudi online.

Tak lupa Kapolres Purworejo menghimbau pada seluruh masyarakat yang sedang berkendara, agar dapat mengamankan barang bawaannya secara maksimal. Karena kejahatan tak hanya ada niat pelaku, namun juga ada kesempatan. ( Mr. Bien )

Mungkin Anda Menyukai