Komnas Perlindungan Perlindungan Anak ( PPA ) Berikan Reward Kepada Unit PPA Polres Purworejo

PURWOREJO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purworejo pada beberapa tahun ini telah berhasil mengungkap kasus bullying atau perundungan,atas keberhasilannya tersebut Kapolres Purworejo, AKBP Victor Ziliwu S.H.,S.I.K.,M.H memberikan apresiasi yang tinggi kepada Unit PPA dengan memberikan penghargaan, Senin pagi, 18 September 2023

Pengungkapan kasus bullying atau perundungan yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Purworejo beberapa tahun yang lalu mendapat perhatian khusus dari Komnas perlindungan perempuan dan anak.

Sehingga Komnas perlindungan perempuan dan anak memberikan reward kepada personel PPA yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. sebanyak 7 personel Polres Purworejo diantaranya AKBP Victor Ziliwu Sh, SIK., MH, AKP Andre Birawa, S.H., M.H. AKP Setio Raharjo, S.H., M.H. BRIPKA Dhanu Karyanto, S.H, BRIPKA Agus Santoso, BRIPTU Siti Nafirotul Chasanah, S.H,
BRIPTU Kurniawan Dwi Nugroho, S.H, AIPDA Ani Ratnawati, S.H.
Penghargaan sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi yang diberikan oleh Unit PPA dalam menjalankan tugasnya dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat, terutama dalam mengungkap kasus bullying atau perundungan kata koordinator Nasional TRC Perlindungan Perempuan dan anak Jeny Claudia Lumowa.

“Rewards ini layak diberikan kepada personel PPA Polres Purworejo karena kasus bullying atau perundungan yang terjadi saat ini sudah mengkhawatirkan lantaran sampai mengakibatkan kematian, dan umumnya hal itu terjadi di lingkungan sekolah.

Meskipun sudah ada permendikbud 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan, tapi banyak sekolah belum memiliki sistem pengaduan dan pelaporan yang melindungi korban dalam upaya aktif untuk mencegah dan mengatasi kasus bullying di kalangan pelajar

Selain itu Polres Purworejo telah melaksanakan sosialisasi di sekolah dan kampus dengan fokus cegah bullying melalui pendidikan karakter. serta di lingkungan kecamatan untuk memberikan sosialisasi kepada para orang tua. Polres Purworejo juga berkolaborasi dengan dinas sosial dan UPT PPA Kabupaten Purworejo untuk melakukan perlindungan terhadap korban bullying/perundungan.

Pelaku bullying kepada anak- anak dapat dijerat dengan adanya ketentuan pasal 76c yang berbunyi; setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,“ kata Kapolres Purworejo.

Kapolres mengharapkan penghargaan dapat menjadi motivasi bagi Unit PPA dalam memberantas kejahatan terhadap anak-anak dan perempuan serta memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat.

Kemudian, pemberian penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Purworejo memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus-kasus kejahatan terhadap anak dan perempuan.

Dalam upaya melindungi mereka dan memastikan keadilan, Unit PPA terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak para pelaku kejahatan tersebut. Punkas Kapolres Purworejo. ( Mr. Bien )

Mungkin Anda Menyukai