Kepala Desa Banyuasin Kembaran didesak segera Isi kekosongan Sekretaris Desa

PURWOREJO – Perwakilan masyarakat Bayuasin Kembaran datangi kantor Desa Bayuasin Kembaran guna menyampaikan aspirasi terkait kekosongan Sekdes Bayuasin Kembaran,dalam penyampaian aspirasinya karena masyarakat merasa prihatin terhadap nasib ke depan terhadap Desa Bayuasin Kembaran.Senin ( 13/2/2023)

Terhitung SK pemberhentian Sekdes tertanggal 29 november dan di serahkan taggal 30 November 2022, sampai sekarang belum ada lagi pengisian atau pengangkatan sekertaris desa.

Terpantau bahwa,perwakilan masyarakat Banyuasin Kembaran, kemudian setelah mendatangi kantor desa dan juga mendatangi kantor Kecamatan Loano.

Darinah saat di temui awak media menyampaikan,hari ini kami dari perwakilan masyarakat Banyuasin Kembaran mendatangi Kantor Desa dan Kantor Kecamatan Loano untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, bahwa untuk segera mungkin Kepala Desa mengisi kekosongan jabatan Sekdes atau mengangkat Sekdes yang baru.

” Alhamdulillah kami di temui Kepala Desa Bayuasin Kembaran dan,kami sampaikan untuk segera mengisi jabatan sekdes( sekertaris desa) Desa Banyuasin kembaran ini “.

Lanjut Darminah,Setelah usai aspirasi tersampaikan di Desa,kami beserta perwakilan lain juga menyampaikan aspirasi ini ke Camat Loano.

Sementara Kapala Desa Banyuasin Kembaran menyampaikan,Benar tadi ada beberapa perwakilan dari masyarakat kami untuk menyampaikan aspirasinya terkait kekosongan perangkat Desa.

” Pendapat masyarakat di sini,bahwa kalau cuman PLT Sekdes di mungkin kan belum maksimal”. Ucap Abdul Aziz.

Sementara itu Camat Loano,Andang Nugerahatara menyampaikan,bener tadi ada perwakilan masyarakat Bayuasin Kembaran datang ke Kantor Kecamatan,guna menyampaikan Terkait kekosongan jabatan Sekdes di Desa Bayuasin Kembaran.

” Bahwa masyarakat Desa Bayuasin Kembaran berkehendak Kapala Desa Bayuasin Kembaran untuk segera mengangkat Jabatan Sekdes “. ucap Andang.

Lanjut Andang, jadi ,Bahwa kekosongan perangkat Desa ini kita harus merujuk atau berpedoman aturan yang berlaku, bahwa sekarang ini sudah di tetapkan perda no 12 tahun 2022 terkait pemberhentian dan pengangkatan kekosongan perangkat Desa.

Tentunya,dengan kekosongan perangkat yang ada di Desa Bayuasin Kembaran ini juga menunggu dari petunjuk pelaksanaan,karena yang ada di perda sehingga menunggu dari petunjuk pelaksanaan peraturan Bupati,yang saat ini sedang di susun,jadi secara teknis kita merujuk peraturan ke dua peraturan itu,baik Perda maupun Perbub setelah nanti di tetapkan,jadi prinsipnya kita menunggu dari Perbub itu selesai.pungkasnya ( Mr. Bien ).

Mungkin Anda Menyukai