KULON PROGO, delikpantura – Kasdim 0731/Kulon Progo Mayor Cpl Sutarjo, menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dipimpin Sekda Kulon Progo, bertempat di Jolotundo, Kalurahan Sogan, Kapanewon Wates, Rabu malam (13/11/2024).
Hadir pula Pejabat Kabupaten Kulon Progo lainnya yakni Ketua DPRD Aris Syarifudin, Kabag Ops Polres Kompol Sumalugi, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Anang Setiawan, S.H., M.H., Letda Kal Fitri Anshori Satradar 215/Congot, Asda 1 Drs. Jazil Ambar Was’an, Asda 2 Ir. Bambang Tri Budi Harsono, M.M., Asda 3 Eko Wisnu Wardhana, S.E., Ka Kemenag H.M Wahib Jamil, S.Ag., M.Pd., Ka Badan Kesbangpol Budi Hartono, S.Si., M.Si., Ka Dinkes dr. Sri Budi Utami, M.Kes., Kepala Dinas Koperasi sekaligus Plt Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Iffah Mufidati, S.H., M.M., Kabag Hukum Setda Heri Warsito, S.H., Kasi Dalops Satpol PP Sartono, S.Sos., Kepala Dinas PMPTSP Heriyanto, S.H., M.M.
Kepala Badan Kesbangpol sekaligus Plt Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Budi Hartono, S.Si., M.Si., menyampaikan bahwa rakor Rakor malam ini menindaklanjuti Intruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Sekda Kulon Progo, Triyono, S.I.P., M.Si., menjelaskan bahwa malam ini kita akan koordinasikan terkait pelaksanaan Intruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang harus segera dilaporkan dalam waktu 15 hari. Kita sudah menindaklanjuti hal tersebut dengan menerbitkan Intruksi Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2024, dan untuk selanjutnya agar segera ditindaklanjuti oleh OPD terkait pelaksanaannya di lapangan.
Demikian antara lain inti dari rakor mala mini, harapannya dengan adanya Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 dan Instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2024, dapat dijadikan sebagai pegangan pihak-pihak terkait dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kulon Progo. (Pendim0731).