Gelapkan Pupuk Subsidi, Kelompok Tani Desa Kali Tanjung Purworejo Terancam Penjara

PURWOREJO  – Sebanyak 12.254 Ton Pupuk bersubsidi , amblas dijual oleh  Ketua kelompok Tani Subur Tani Desa Kali Tanjung Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, berinisial S.

Kepala Desa Kali Tanjung, Lilik Saptono,  kepada media ini membenarkan, bahwa Ketua kelompok Tani Subur Tani pada tahun 2023 , telah menjual pupuk untuk kepentingan pribadi.

” Dengan cara mengumpulkan kartu tani guna mengambil pupuk di tempat penebusan pupuk yang ditunjuk, setelah pupuk diambil oleh ketua kelompok tani, sampai di desa Kali Tanjung , bukannya diberikan kepada anggotanya , namun dijual untuk menguntungkan pribadi,” kata Lilik.

Perbuatan yang menguntungkan diri sendiri itu baru terbongkar tahun 2024, dan diselesaikan secara damai, bahwa yang bersangkutan bersedia akan mengembalikan pupuk yang telah dijual.

Namun setelah tanggal perjanjian untuk mengembalikan, yakni 30 Juli 2024, ternyata tidak bisa mengembalikan.

Menurut Lilik Saptono, selaku Kepala Desa, akan ditempuh secara kekeluargaan dahulu, akan mengumpulkan kelompok tani Subur, dengan harapan bisa diselesaikan dan mengembalikan pupuk yang pernah dijual.

Menurut Sekdes, Lina Lidiana, bahwa pihak pemerintah desa masih memberikan kebijakan kepada warganya, agar sadar dan segera mengembalikan, sesuai dengan pernyataan yang telah dibuat.

menanggapi kasus penggelapan pupuk di desa Kali Tanjung, Kompol ( Purn ) Ponco Broto, selaku tokoh masyarakat, sangat menyayangkan kepada Pemerintah Desa Kali Tanjung tidak bisa gerak Cepat untuk selesaikan masalah ini, menurut Ponco pupuk adalah kebutuhan yang utama bagi Petani, menurut Ponco Pemerintah desa tidak tanggap dan tidak peduli kepada para petani.

” Kelompok Tani adalah Perangkat Desa, seharusnya melayani mengayomi dan berjuang untuk Petani malah menggunakan kesempatan dalam kesempitan.

” Kepala Desa harus segera bisa menyelesaikan masalah ini, jangan sampai ada pembiaran apalagi membela dan melindungi kepada pelanggaran, ini barang Subsidi harus ditindak tegas, atau lewat jalur hukum,” pungkasnya. ( Mr. Bien )

Mungkin Anda Menyukai