PURWOREJO – Meminjam sepeda motor dan tak kunjung dikembalikan JP umur 37 tahun warga desa semono kecamatan bagelen, diamankan Polres Purworejo, JP diduga menggelapkan 1 unit Sepeda motor yang disewanya sejak November 2022 lalu oleh korban Legino alias Ginuk (54) warga Desa Kebon Gunung.
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni mengungkapkan JP menyewa motor di rumah korban sepeda motor vario 125 bernomor Polisi AA 2696 VV warna hitam pada bulan November 2022 dan disewakan Rp 50.000 per hari.
“Setelah melakukan transaksi sewa motor pelaku menggadaikan sepeda motor milik korban” ujar sony kamis (13/4/2023)
Awalnya JP sebagai penyewa motor berjanji akan memberikan uang mingguan sebesar Rp 300.000.- kepada korban Namun kemudian JP mulai sulit dihubungi, dan tidak ada di rumahnya.
Atas Tindakan pelaku tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Loano, dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Loano melakukan Tindakan cepat hingga mengamankan pelaku dan barang bukti dirumahnya beberapa hari yang lalu. Kata Kasi Humas Polres Purworejo.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan saat ini berada di Rumah tahanan Polres purworejo untuk dilakukan penyidikan atas perkaranya, Tambah Kasi Humas Polres Purworejo.
Atas perbuatan pelaku tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000. dan terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 372 Kuhp dan atau 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. Pungkas Kasi Humas .( Mr. Bien )