PURWOREJO – Empat orang pemuda berinisial AA (21), AJ (18), IP (16), FD (16) di Purworejo, ditangkap polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), tak tanggung – tanggung, aksi yang dia dilakukan berhasil menggasak beberapa unit motor.
Menurut Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya dalam Konferensi Pers, bahwa pihaknya setelah menerima laporan adanya dugaan pencurian kendaraan bermotor, telah menangkap empat orang pelaku.
” Setelah menerima laporan , anggota Satreskrim melakukan penyelidikan melalui media social dan dapat ditemukan sepeda motor milik korban yang telah hilang dengan cara di posting di akun media social Facebook,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya S.I.K., M.Si,” Jum’at (9/12/2022).
Ryan, menambahkan , dalam aksinya tersangka hanya mengambil sepeda motor yang tidak di kunci stang sehingga mudah untuk mendorong dan di bawa ke tempat yang aman untuk menyalakan sepeda motor tersebut dengan cara mengkonsletingkan kabel kunci kontak sehingga sepeda motor dapat menyala.
“Pelaku yang kita tangkap ini sudah beberapa kali menggasak sepeda motor dengan barang bukti 5 unit sepeda motor yang diambil dari beberapa TKP diantaranya Ds. Sangubanyu Grabag, Ds. Wareng Butuh, Ds. Butuh, Ds Jono Bayan, Ds. Pogung Bayan selain di wilayah Purworejo pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Prembun Kebumen. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Unit II Satreskrim Polres Purworejo guna proses lebih lanjut ,” kata Ryan.
Selanjutnya tersangka yang masih anak – anak dilakukan diversi. Ia berperan sebagai penadah sepeda motor curian tersebut.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ( Mr. Bien )