PURWOREJO – Dua wanita Purworejo menjadi korban penipuan penggelapan yang dilakukan oleh pengusaha almari alumunium asal Kabupaten Klaten pada tahun 2023 lalu.
Rizki (29) warga Desa Kedungsari Kabupaten Purworejo dan Emma (30) warga Kelurahan Sindurjan Kabupaten Purworejo menjadi korban penipuan pada saat hendak memesan alat perlengkapan usaha melalui Facebook pada seorang pria pengusaha almari alumunium. Pada saat itu Rizki (29) memesan both container sedangkan Emma (30) memesan gerobak bakso motor.
Penipuan tersebut menimpa kedua korban pada tahun 2023 lalu. Rizki (29) mengalami penipuan pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 lebih kurang pukul 20.45 WIB, sedangkan penipuan yang dialami Emma(30) terjadi pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 15.30 WIB.
Pelakunya yakni JD (33) pria asal Dusun Sumbersari Kelurahan Prawatan Kabupaten Klaten. Pada saat kejadian pelaku berdomisili di Dusun Jati Desa Nglaris Kabupaten Purworejo yang menawarkan jasa pembuatan peralatan usaha dari alumunium di platform medsos Facebook.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. membenarkan kejadian penipuan penggelapan tersebut.
“Benar telah terjadi dugaan penipuan yang menimpa dua perempuan asal Purworejo pada saat hendak memesan perlengkapan usaha melalui platform FB. Pelaku kini sudah berhasil kami amankan dan kami tahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut” ungkap Kapolres Purworejo.
Kapolres Purworejo juga menjelaskan kronologis kejadian penipuan tersebut. Dimana awal mula kejadian penipuan yang dialami oleh korban Rizki (29) bahwa yang bersangkutan ingin membeli perlengkapan usahanya berupa both container.
Pada Selasa (07/11/23) korban Rizki (29) melihat postingan di facebook dengan akun DWI APRIANTO yang menawarkan Both Container, selanjutnya korban Rizki menghubungi nomor pelaku JD yang tertera dalam postingan tersebut sehingga korban Rizki memesan 1 (satu) buah Both Container dan disepakati dengan harga sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
“Pada Jum’at (11/11/23) malam, korban membayar DP sebesar Rp. 1.000.000,- ke nomor rekening milik pelaku JD dan dijanjikan akan dikerjakan selama 14 hari kerja. Namun, sehari kemudian pelaku meminta pelunasan pembuatan both container tersebut dengan alasan untuk membeli bahan. Dikarenakan korban Rizki belum memiliki uang pada saat itu, korban Rizki berusaha mencicil dan baru dapat melunasi pada (25/11/23)” jelas Kapolres.
Namun, hingga saat ini pelaku belum juga mengirimkan both container ke rumah korban Rizki dan korban juga pernah datang ke alamat yang diberikan oleh pelaku di “Meubel Aluminium” alamat Ds. Nglarisjati Rt 03 Rw 03 Kec. Bener Kab. Purworejo dan ternyata tidak menemukan alamat yang bersangkutan.
Sedangkan penipuan yang menimpa Emma (30) berawal dari bulan November 2023 melihat postingan pembuatan gerobak bakso di FB yang diunggah oleh akun Rumah Gerobak Alumunium.
Selanjutnya korban Emma menghubungi nomor pelaku JD dan pada Rabu (08/11/23) terjadilah kesepakatan pemesanan gerobak bakso motor dengan harga Rp. 1.800.000,-.
“Pada tanggal tersebut korban Emma memberikan uang DP ke pelaku dengan cara mentransfer ke nomer rekening pelaku sebanyak Rp. 800.000,-. Kemudian sekitar pukul 20.30 wib korban bertemu pelaku di alun-alun Purworejo dengan memberikan uang tambahan sebesar Rp. 500.000,-” tambah Kapolres.
Menurut keterangan korban Emma, pelaku menjanjikan gerobak pesanan korban akan jadi akhir bulan November 2023. Namun yang terjadi hingga saat ini belum juga kunjung terealisasi.
Akibat perbuatan kriminalnya tersebut, pelaku JD dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal hukuman penjara 4 tahun. ( Mr. Bien )