PEKALONGAN – Unit Reskrim Polsek Sragi Polres Pekalongan kembali mengamankan pelaku kasus judi remi di wilayahnya, Minggu (21/08) dini hari.
Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H, menerangkan bahwa kronologis kejadiannya berawal dari adanya informasi dari warga tentang adanya kegiatan permainan judi remi dengan taruhan uang di teras depan rumah di dukuh Tegalpacing Rt. 03 Rw. 01 desa Bulakpelem kecamatan Sragi kabupaten Pekalongan. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas langsung melakukan pengecekan di lokasi.
“Saat tiba dilokasi petugas mendapati empat orang warga yang sedang berjudi dan menggunakan uang sebagai taruhan,” terangnya.
Selanjutnya anggota langsung melalukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang warga yang sedang bermain judi remi, sedangkan dua orang yang telah diketahui identitasnya berinisial H dan S berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dua pelaku berinisial EF (34) dan T (39) berhasil diamankan, sedangkan H dan S yang juga terlibat perjudian berhasil meloloskan diri dan sekarang menjadi DPO,” ungkap Kapolres.
“Mereka semua warga Desa Bulakpelem,” tambahnya.
Kapolres menjelaskan, dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti 1 set kartu remi, uang tunai sejumlah Rp. 330.000,- dan 1 buah tikar yang digunakan sebagai alas.
Lebih lanjut, AKBP Arief menyampaikan untuk para pelaku saat ini masih menjalani penyidikan di Mapolsek Sragi dan akan dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2e atau 303 bis ayat (1) ke 1,2 KUHP. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.
AKBP Arief mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama Polri dalam memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Pekalongan.
“Laporkan kepada kami jika melihat ataupun mengetahui kegiatan judi, baik itu judi online maupun konvensional. Kami akan tindak tegas segala bentuk perjudian,” ungkapnya. (afk)