KULON PROGO – Komandan Koramil 08/Lendah Kodim 0731/Kulon Progo Kapten Czi Eko Yuliantono menyaksikan acara Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras Hasil Razia yang dilakukan Polres Kulon Progo, bertempat di Halaman Mapolres, Selasa (22/10/2024).
Kasi Humas Polres Kulon Progo menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka upaya cipta kondisi jelang Pilkada Serentak dan antisipasi maraknya peredaran minuman beralkohol di wilayah Kulon Progo. Razia miras beralkohol di jajaran Polres Kulon Progo ini dengan jumlah barang bukti miras yang diamankan total 1263 botol dengan rincian 1103 botol miras pabrikan berbagai merek, 25 kaleng miras pabrikan, 134 botol miras non merk/oplosan dan 1 galon miras non merk/oplosan,
Kepada awak media, Kapolres Kulon Progo menyampaikan, kami menghimbau kepada masyarakat, mari bersama-sama jaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Kulon Progo agar tetap kondusif, dengan tidak mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksi minuman keras beralkohol. Kami mohon kerja sama seluruh masyarakat untuk menginformasikan kepada Polsek terdekat atau Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing, apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.
Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan miras secara simbolis oleh Kapolres, Sekda, Danramil 08/Lendah dan Pejabat lainnya, dan dilanjutkan dengan pemusnahan seluruh barang bukti miras oleh anggota Polres Kulon Progo yang telah ditugaskan. (Pendim0731).