PURWOREJO – TS Als Boy (35) Warga Menteng Jakarta Aniaya menganiaya Hendri ( 35 ) teman satu Propesi nya, Hendri (35) warga Kledung Kradenan, sabtu (28/01) di Di Dukuh Kradenan Kelurahan Kledung Kradenan Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo
TS Als Boy dan Hendri berprofesi badut jalanan yang berada di persimpangan lampu merah salah satu di Kabupaten Purworejo, Berawal dari informasi yang diterima oleh TS Als Boy bahwa di diduga mengambil uang setoran sewa pakaian badut sebesar Rp 80.000.- oleh Korban, atas dugaan tersebut TS Als Boy mendatangi Korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
TS Als Boy setelah mendapatkan informasi tersebut membeli 1 Bilah Golok di salah satu pedagang pasar Kutoarjo, kemudian TS Als Boy mendatangi korban di rumahnya kemudian marah -marah dan langsung melakukan pembacokan ke badan korban.
Kapolres Purworejo Akbp Muhamaad Purbaja ., S.H., S.I.K ,. M.T melalui Kasat Reskrim Akp Khusen Martono SH., MH mengatakan Saudara TS Als Boy melakukan penganiayaan terhadap korban melarikan diri namun di teriyaki oleh korban hingga masyarakat sekitar mengamankan saudara TS Als Boy.
Akibat dari Penganiayaan yang dilakukan oleh TS Als Boy Korban Hendri menggali luka bacok di Lengan Tangan kananya dan saat ini saudara TS Als Boy sudah kita amankan di Mapolres Purworejo Tambah Kasat reskrim.
Saat itu korban di bawa ke rumah sakit Purwa Husada Purworejo di lakukan pemeriksaan kesehatannya, kata Kasat reskrim Polres Purworejo.
Saudara TS Als Boy sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban dengan sebelumnya membeli sebilah golok di salah satu pedagang pasar di Kutoarjo, Imbuh Kasat reskrim Polres Purworejo.
Terhadap saudara TS Als Boy di sangkakan melakukan tindak Pidana Penganiayaan atau Tanpa Hak menguasai , membawa , mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, Menyimpan atau mempergunakan senjata Tajam sebagai mana di maksud dalam pasal 351 ayat (1) Kuhp atau pasal 2 Ayat 1 UU darurat No 12 Tahun 1951. Kata Kasat Reskrim Polres Purworejo.
Atas Tindakan yang dilakukan oleh saudara TS Als Boy tersebut dapat di pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, Pungkas Kasat reskrim Polres Purworejo. ( Mr. Bien ).