PURWOREJO – Satreskrim Polres Purworejo tangkap VNM (37) dan GF (41) tanggal 27 Mei 2024, di wilayah Pangenrejo, Purworejo dan tersangka ditahan di Rutan Polres Purworejo. Modus operandi tersangka dengan sengaja menawarkan/mengendors aplikasi yang memiliki muatan perjudian dengan cara melakukan live video, streaming dengan menggunakan akun medsos, facebook yang dapat diakses/dilihat oleh umum.
Hari senin tanggal 27 Mei 2024 pukul 21.00 wib, Satreskrim Polres Purworejo mendapat informasi adanya siaran langsung streaming di media sosial facebook dengan nama akun “Nyai Aida Hdi” yang menawarkan/mengajak download aplikasi yang bermuatan perjudian secara online. Selanjutnya Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyelidikan dan didapati benar ada kegiatan endors/menawarkan aplikasi permainan perjudian secara online yang disiarkan langsung melalui media sosial facebook “Ny Aida Hdi” di rumah kontrakan di wilayah Pangenrejo Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo yanh dilakukan VNM bekerjasama dengan GF berupa live streaming. Tersangka ditahan sejak tanggal 28 Mei 2024.
Barang bukti :
a. 1 (Satu) buah handphone
b. Merk iphone 11warna putih no. Hp yang terpasang 08122855086, 1 screenshoot tampilan profil akun instagram “amelllyans”.
c. 1 (Satu) lembar screenshoot tampilan postingan story akun instagram ” amelllyans” yang berisikan tautan link “jejulink.live/ameli88vip”.
d. 1 (Satu) lembar screenshoot tampilan website perjudian yang tersambung dengan link distory penggunaan akun instagram “amelllyans”.
Ancaman pidana Pasal 45 ayat ( 3 ) pasal 27 ayat ( 2 ) Undang – Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancaman 10 tahun penjara. (/Mr. Bien )