BATANG – Saat ini masyarakat dapat melaporkan segala kejadian yang menimpa mereka kepada pihak kepolisian, baik dengan cara mendatangi kantor polisi terdekat maupun melalui telepon call center 110.
Kasi Humas Polres Batang, AKP Busono, mengungkapkan bahwa layanan call center ini diberikan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kejadian di lingkungan mereka.
“Laporan yang dapat disampaikan melalui call center 110 mencakup berbagai hal seperti informasi, kecelakaan, bencana, kerusuhan, penghinaan, ancaman, dan tindak kekerasan,” kata AKP Busono saat ditemui pada Rabu (10/4/2023).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, laporan diartikan sebagai pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah, sedang, atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
AKP Busono menekankan bahwa masyarakat harus memberikan informasi yang jelas dan detail tentang kejadian yang dilaporkan, seperti waktu, tempat, dan kronologi kejadian. Setelah menerima laporan, operator call center 110 akan memberikan petunjuk atau instruksi berikutnya.
“Jika diperlukan, petugas kepolisian akan dikirim ke tempat kejadian atau masyarakat akan diminta untuk datang ke kantor polisi terdekat untuk memberikan laporan secara langsung,” jelasnya.
Pihak Polres Batang berharap bahwa masyarakat akan aktif dalam melaporkan kejadian-kejadian yang dapat membahayakan diri mereka sendiri atau orang lain. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, Polres Batang dapat memberikan perlindungan dan keamanan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, layanan call center 110 diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan segala bentuk kejadian yang mereka alami di lingkungan sekitar,” tandasnya.