PURWOREJO – Menjelang hari raya Idul Fitri Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan sesuatu bahan peledak jenis Obat Petasan (Mercon) serta Petasan (Mercon), pengungkapan perkara ini atas partisipasi masyarakat yang perduli dengan kamtimas di Kabupaten Purworejo, Kata Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni .S.H.
Sebelumnya Satreskrim mendapatkan Informasi tentang adanya orang yang menjual obat mercon di Dukuh Pendeng Kidul, Desa Tanjunganom, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, dari informasi tersebut satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang diduga menjual obat petasan.
Setelah mengecek rumah tersebut ditemui salah seorang yang berada di rumah tersebut kemudian polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan obat mercon, sumbu kata Kasi Humas Polres Purworejo
Setelah mendapatkan informasi dari orang yang berada di Tkp tersebut satreskrim langsung melakukan pennangkapan terhadap MNM (26) warga Dukuh Pendeng Kidul, Desa Tanjunganom, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo Rabu (12/04). Kata Kasi Humas Polres Purworejo.
MNM adalah guru di salah satu sekolah swasta di wilayah Purworejo, seharunya sebagai guru memberi contoh yang baik bagi masyarakat di Kabupaten Purworejo bukan melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat, Kata Kasi Humas Polres Purworejo.
Dari tangan Pelaku dilakukan penyitaan berupa 2 buah petasan jadi, 18 buah sumbu, 6,6 ons obat mercon, 2 botol obat sumbu, 2,1 ons sulfur blerang, 1 kaleng obat sumbu belum jadi, 2,5 ons grom, 2 bungkus obat boster klengkeng, 1 buah timbangan, 1 buah toples dengan tutup warna ping, 1 buah lem kertas, 1 b(satu) buah Handphone merek XIOMI redmi 5A.
Saat ini MNM harus mempertangungjawabkan perbuatannya di Polres Purworejo dan terhadap pelaku di duga melakukan Tindak Pidana menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan sesuatu bahan peledak jenis Petasan (Mercon) dan obat Petasan (Mercon) sebagai mana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 than penjara. Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.( Mr. Bien )