Sempat Melarikan Diri, RA Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibekuk Polisi

PEKALONGAN – Setelah sempat kabur beberapa hari, RA (20) warga Dukuh Desa Wonosari Kec. Siwalan Kab. Pekalongan yang telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak dibekuk Polisi. Tersangka berhasil ditangkap ditempat pelariannya di Desa Pondok Kec. Nguter Kab. Sukoharjo, Senin (10/04/23) dini hari.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H. menerangkan bahwa pelaku RA ditangkap karena sebelumnya telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak N warga Desa Tebing tinggi Kec. Tebing tinggi Kab. Empat Lawang, Sumatera Selatan yang berdomisili di Desa Ujung Gede Kec. Comal Kab. Pemalang.

“RA telah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap N, dan ini dilakukan di rumah pelaku. Tersangka diamankan dalam pelariannya atas kerjasama jajaran Sat Reskrim Polres Pekalongan dan Tim Polres Sukoharjo,” terang Kasi Humas.

Dijelaskan Kasi Humas beberapa kali persetubuhan yang dilakukan pelaku dan korban terjadi pada Jumat (03/03) di rumah pelaku yang beralamat di Desa. Wonosari.

“Pelaku mulanya mengajak korban jalan-jalan, namun malah diajak ke rumah pelaku untuk berkenalan dengan ibu pelaku. Setelah ibunya pergi, pelaku langsung mengajak korban ke kamar untuk melakukan persetubuhan,” jelas Kasi Humas

Berawal dari kejadian ini yang akhirnya diketahui oleh ibu korban, segera menghubungi pelaku untuk bertanggungjawab atas perbuatan pelaku terhadap anaknya tersebut. Ibu korban juga meminta untuk diantar ke rumahnya untuk bertemu dengan kedua orang tuanya.

“Atas kejadian ini ibu korban melaporkan kepada pihak Kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polres Pekalongan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas. (afk)

Mungkin Anda Menyukai