Aniaya Adik Ipar Gunakan Kampak, Pemuda Purworejo Berurusan Polisi

PURWOREJO – TM (60) Warga Kerep Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap adik iparnya SR (55) Warga Kerep Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Purworejo.

TM melakukan penganiayaan terhadap SR dengan cara mengayunkan kapak yang dipegangnya kea rah kepala korban hingga korban mengalami luka, Penganiyaan tersebut dilakukan di teras rumah korban sendiri di Kerep Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo , Senin (03/04/2023)

Pelaku melakukan penganiayaan tersebut disebabkan sebelumnya ribut dengan adiknya yang juga suami korban, keributan tersebut karena masalah makan sehari hari . Kata Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni., S.H.

Dari keributan tersebut korban mengucapkan kata-kata yang membuat tersinggung pelaku dan mendatangi korban dengan membawa kapak dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Tambah Kasi Humas Polres Purworejo.

Korban dan pelaku merupakan saudara ipar dan tinggal dalam satu rumah sudah lama, selama ini makan pelaku ditanggung oleh keluarga korban, Kata Kasi Humas Polres Purworejo.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku tersebut korban mengalami luka di bagian kepalanya, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo

Pelaku saat ini berada di rumah tahanan Polres Purworejo untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, dalam perkaranya dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) bilah kapak bergagang kayu panjang ±80 cm, 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna biru terdapat bercak darah.

Terhadap pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 KUHP ( Mr. Bien )

Mungkin Anda Menyukai