BATANG – Polres Batang berhasil menciduk YF (37 tahun) warga Desa Babah Buloh Kecamatan Sawang Aceh Utara dan YZ (31 tahun) warga Desa Mon Ara Aceh Besar yang diduga mengedarkan obat-obatan tanpa izin pada Jumat (3/2/2023) pukul 17.00 WIB.
Kedua pelaku menyewa dua warung di Jalan Pattimura Dukuh Pesalakan Karangasem Selatan dan Jalan Pemuda Desa Rowobelang Batang untuk menjalankan aksinya.
Wakapolres Batang, Kompol Raharja, mengungkapkan dalam konferensi pers di lobi Mapolres Batang, Senin (27/2/2023) bahwa kedua tersangka diamankan oleh Satresnaroba karena kedapatan menjual obat-obatan berwarna kuning berlogo “DMP”, “MF” dan obat berwarna putih berlogo “Y” tanpa izin edar.
Kedua tersangka menjual obat tersebut dalam satu paket ke pembeli dengan cara mengecer.
“Modus yang digunakan dengan menyewa warung untuk memudahkan kedua tersangka bertransaksi dengan sales, yang tidak mereka kenal,” ujar Raharja.
Kedua pelaku menghasilkan omset yang berbeda dari penjualan obat-obatan tersebut. YF memperoleh omset mencapai Rp30 juta per bulan, sedangkan YZ memperoleh omset sebesar Rp 18 juta per bulan.
Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah obat berlogo DMP sebanyak 38 paket berisi 608 butir, obat berwarna kuning berlogo MF sebanyak 13 paket berisi 78 butir, obat berwarna putih berlogo Y sebanyak 2 paket berisi 8 butir, Tramadol 47 butir, Trihex 16 butir, klip kosong 14 pisis, uang hasil penjualan Rp996 ribu dan 1 ponsel untuk YF, serta obat berwarna kuning berlogo DMP sebanyak 14 paket 224 butir, obat warna kuning berlogo MF sebanyak 3 paket 18 butir, obat berwarna putih berlogo Y sebanyak 24 paket 96 butir, Tramadol 13 butir, Trihex 11 butir, klip kosong 8 lembar, uang hasil penjualan Rp150 ribu dan 1 ponsel untuk YZ. Total obat yang berhasil disita sebanyak 1.119 butir.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 ayat (10) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pidana penjara paling lama 15 tahun.