PURWOREJO – Jual tanah liat lewat aplikasi media sosial face book saudara MM (27) warga Siwalan Pekalongan ditangkap Satreskrim Polres Purworejo, Korban Jamaluddin (28) warga Purwodadi sebelumnya membeli mesin Dinamo namun yang dikirim oleh MM berupa Tanah Liat atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Purworejo.
Dari laporan tersebut satreskrim Polres Purworejo melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan upaya paksa terhadap MM di daerah pekalongan Selasa (14/02/2023), Kata Kapolres Purworejo Akbp Muhammmad Purbaja S.H. S.I.K . M.T , melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni ., SH.
Korban sebelumnya mencari mesin untuk pembuat tusuk sate melalui Media sosial Facebook, Selasa (07/02/2023), dalam medsos tersebut ditemukan barang yang diinginkan korban, selanjutnya korban menghubungi MM lewat nomor WA, dan dari nomor WA tersebut disepakati jual beli mesin pembuat tusuk sate berjenis Dinamo Listrik. Kata Kasi Humas Polres Purworejo.
Dalam kesepakatan antara korban dan MM pembelian mesin dynamo listrik tersebut sebesar 3.500.000,- sebanyak 4 mesin dynamo Listrik dan transaksi dilakukan setelah MM memberikan nomor Resi kepada korban sementara ongkos kirim dibayarkan COD. Tambah Kasi Humas Polres Purworejo.
Setelah mendapatkan nomor Resi korban melakukan transfer uang sebesar 3,5 Juta kepada MM, untuk menguatkan Tindakan MM mengembalikan uang kepada korban sebesar 300 ribu rupiah dan barang pun sampai tanggal 09 februari 2023 setelah di buka ternyata isinya tanah liat bukan dinamo sesuai pesanan, Kata Kasi Humas Polres Purworejo.
Dalam perkara ini satreskrim Polres Purworejo melakukan penyitaan barang bukti berupa 2 (dua) buah kardus berisi tanah, 1 (satu) lembar foto resi pengiriman, 1 (satu) lembar foto screen shoot percakapan Whatsapp, 1 (satu) lembar foto bukti pengiriman uang, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Britama Norek: 30310101603505 a.n. MUHAMMAD MUSTOFA, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung type J2 warna emas.
Sementara un saudara MM saat ini sudah diamankan di Mapolres Purworejo dan dipersangkakan melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo. ( Mr. Bien ).