Pelaku Spesial Pencurian Trakto Dibekuk Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO – Pelaku spesialis pencurian mesin tractor Handoko Als Bakso (37) Warga Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul dan Gesang Fajar warga (37) warga Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang, ditangkap Satreskrim Polres Purworejo.

Kedua pelaku tersebut sudah 18 kali melakukan pencurian mesin tractor yang berada di area persawahan, sebanyak 8 tempat kejadian perkara berada di Kabupaten Purworejo sementara ada 5 tempat kejadian di kabupaten Klaten , 2 di Kabupaten Magelang dan 1 di kabupaten Kulon Progo, Kata Kasat Reskrim Polres Purworejo Akp Kusen Martono SH tadi saat konferensi Pers.

Menurut Kasat Reskrim, bahwa, dari ke 8 tempat kejadian tersebut di daerah persawahan daerah Purwodadi, Persawahan Kec Ngombol, persawahan niten kec Banyu Urip, di desa Golok Kec Banyu Urip , Kecamatan Grabag dan Kecamatan Kemiri.

” Pelaku , sebelum melakukan aksinya tersebut melakukan survey di lokasi dimana petani melakukan pembajakan sawah dengan mesin traktor, setelah mendapatkan sasaran kedua pelaku Kembali lagi ke sasaran tersebut dan sekitar pukul 21.00 Wib pelaku membuka baut kunci dan mengangkat mesin traktor dengan menggunakan tali dan di bawa ke mobil”, kata Kasat Reskrim Polres Purworejo.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa peran kedua pelaku tersebut berbeda Handoko melakukan pengamatan dan memastikan situasi aman sementara Gesang sebagai sopir dan melakukan pelepasan baut pada mesin traktor .

Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin Traktor Merk KUBOTA 2 S 85PK, warna merah 1 (satu) lembar surat hibah di cap dan ditandatangani Bupati Purworejo, 1 (satu) buah rangka mesin Traktor Merk KUBOTA 2 S 85PK, 1 (Satu) buah kunci ring pas ukuran14-17 (alat) 1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 18-19 (alat), 1 (satu) buah tali tambang warna coklat (alat) 1 (satu) buah kayu jati untuk mengangkat (alat), 1 (satu) unit mobil Gran Max, warna hitam Nopol AA 1896 MY.

” Sementara itu kita terus mendalami 8 tempat kejadian perkara yang ada di kabupaten Purworejo tersebut, dalam perkara ini kedua Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagai mana di maksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, pungkas,” Kasat Reskrim. ( Mr. Bien ).

Mungkin Anda Menyukai