PURWOREJO – Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya, SIK, Msi, didampingi Kabag Humas polres Purworejo AKP Juli Muna Soni, dalam Konferensi Pers menyampaikan, bahwa dua tersangka penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Purworejo.
Tersangka yang diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Purworejo, adalah :
1. Petrus Ayang perkasa Alamat Gg Munasir IX Rt 10 Rw o2 kel Cempaka Putih Jakarta Pusat menggelapkan 1 unit mobil Avanza No. Pol. AA 9108 Gl milik Ponco alamat Bubutan Purwodadi. awal kejadian tersangka rental/sewa mobil tanggal 8 September 2022 bersama Susan Anggraini ke Semarang sewa mobil milik Ponco Rahmad dan tanggal 10 September 2022 sekitar Pukul 23.30 wib tersangka ngancam dan kabur.
Dengan kejadian tersebut Susan melaporkan kejadian ini Ke Polsek Purwodadi .
Dengan adanya laporan unit Reskrim Purwodadi langsung mengadakan pengejaran dan ada informasi bahwa tersangka Di Salatiga akhirnya dilakukan penangkapan serta dilakukan Penyitaan 1 Unit mobil No. Pol AA 9108 Gl 1 unit Hand phone.
Pasal disangkakan Pasal. 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Ancaman Hukuman selama2nya 4 tahun.
2. Slamet Suroso Alamat sokomanah Purwodadi, kronologi sekitar bulan juni 2022 lewat Wahid Priyanto akan pinjem Kendaraan bermotor sewa / Rental Yamaha Mio No. POL AA 4703 CV milik Supariyah dengan perjanjian 700 rb /10 hari setelah selama 10 Hari penyewa /Slamet Suroso tidak bisa memenuhi kwjiban yang sudah disepakati . Setiap ditanyakan tersangka hanya janji- janji saja bahkan kendaraan nya tidak ada akhirnya Supariyah lapor Ke Polsek Purwodadi.
Dengan adanya laporan Unit Reskim Purwodadi melakukan serangkaian penyidikan dan Mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di wilayah Purworejo, Satuan Reskrim Purwodadi melakukan penangkapan tersankan dan Barang Bukti 1 buah kendaraan Yamaha Mio No. Pol AA 4703 CV.
3. Pençurian kendaraan roda dua Honda Beat No. AA 5829 Zl Muh Riska Hamadi mencoba melakukan pencurian Kendaraan di Desa Sumberjo Rt 02 Rw 01 Kecamatan Purwodadi dengan cara mengambil Kendaraan di Rumah keadaan Kosong dengan dalil pada hari kamis tanggal 23 September 2022 jam 09.30 wib antar Dewi Anggraini Puspitasari kuliah di Salah satu Universitas Di Purworejo . Jam 11.30 wib antar Pulang dan akan ada kerjaan diantar ke tempat Bude Dewi kebetulan Rumah deket dengan Rumahnya jam 13.00 wib Dewi dan Muh Rizki pulang sampai Rumah Kendaraan Roda 2 ternyata tidak ada , dengan kejadian itu Dewi beserta Muh Rizky lapor Ke Polsek Purwodadi.
Dengan adanya laporan tersebut, Unit Reski Purwodadi melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan fakta bahwa yang melakukan adalah kekasihnya dan selanjutnya Satuan Reskrim melakukan penangkapan tersangka dan melakukan penyitaan barang bukti satu Buah kendaraan Roda 2 Honda Beat No. Pol AA 5339 ZL .
Pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHP
Diancam dengan Pidana selama – lamanya 5 Tahun penjara ( Bien)