KULON PROGO – Komandan Kodim 0731/Klp Letkol Inf Nurwaliyanto sebagai narasumber dalam sosialisasi Penanganan Konflik Sosial (PKS), yang diikuti oleh Unsur Pamong Kalurahan, Unsur BPK, Ketua Karang Taruna dan perwakilan Jaga Warga se-Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo. Selasa (12/07/22).
Sosialisasi diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Kulon Progo di Resto Bukit Cubung Botokan, Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah yang dipimpin oleh Kaban Kesbangpol Budi Hartono, S.Si., M.Si., dipandu oleh Kabid Kesatuan Bangsa Elda Tri Wahyuni, S.Si., M.Si., dengan menghadirkan tiga narasumber yakni Dandim 0731/Klp Letkol Inf Nurwaliyanto, Dansatradar 215 Congot Letkol Lek Nanang Mahfudi, S.T., M.M., Ps. Wadan Brimob Sentolo AKP Edi Efiyanto, SH., MH., ()
Kaban Kesbangpol menjelaskan bahwa penyelenggaraan PKS merupakan rangkaian regulasi yang diamanahkan UU sebagai ketugasan negara untuk melindungi segenap warga, terciptanya suasana aman dan tertib serta melindungi hak-hak asasi warga, berdasarkan UU nomor 7 tahun 2014 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS).
Dandim 0731/Klp menjelaskan konflik adalah hubungan antara dua pihak atau lebih, yang memiliki atau merasa memiliki sasaran-sasaran yang tidak sejalan. Konflik adalah suatu kenyataan hidup, tidak terhindarkan dan sering bersifat kreatif. Konflik terjadi ketika tujuan masyarakat tidak sejalan, ketidakseimbangan antara hubungan-hubungan sosial seperti kesenjangan status sosial, kurang meratanya kemakmuran dan akses yang tidak seimbang yang kemudian menimbulkan masalah-masalah diskriminasi.
Sumber konflik menurut UU No. 7/2012 yakni permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi dan sosbud, perseteruan antar umat beragama dan atau inter umat beragama, antar suku dan antar etnis, sengketa batas wilayah Desa, Kabupaten/Kota dan Provinsi, sengketa SDA antar masyarakat dan atau masyarakat dengan pelaku usaha, distribusi SDA yang tidak seimbang dalam masyarakat.
Makna kehadiran negara dalam menangani konflik sosial sangat penting, Kodim 0731/Klp mendukung Kepolisian dan Pemda dalam mengawal harkamtibmas di Kulon Progo. Jangan sampai perbedaan sepele menjadikan pertengkaran yang berujung konflik dan kerusuhan, intinya perselisihan semacam itu tidak ada gunanya.
Dan Satradar 215 Congot menegaskan bahwa peran TNI dalam pencegahan konflik dilaksanakan oleh Satuan Komando Kewilayahan TNI dikoordinasikan dengan Pemda. Tujuan penanganan konflik untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tentram dan damai. Upaya pencegahan dengan memelihara kondisi damai di masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan, meredam potensi konflik dan membangun sistem peringatan dini.
Wadan Brimobda Sentolo menyampaikan Kulon Progo dalam lima tahun kedepan akan menjadi kota metropolitan dengan berkembangnya YIA di Temon, mau tidak mau kita harus menghadapi berbagai permasalahan yang akan terjadi. Potensi konflik sosial seperti backing perebutan lahan parkir, berkembangnya cafe-cafe dan lain sebagainya.
Pada sesi akhir acara sosialisasi ini dilaksanakan tanya jawab dan diskusi, untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bagi para peserta. (Pendim 0731).